SUMEKS.CO – Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku curas di atas jembatan Ampera, Joni alias Ringgo (40), warga Jl Dipo, Lr Sulawesi, Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (5/9) malam.
Tersangka Ringgo yang menjadi DPO Jatanras, sejak April 2021 lalu diberikan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan diamankan oleh tim Opsnal pimpinan AKP Biladi Ostin SH MH dan Ibrahim Akil SH.
“Pelakunya dua orang. Satu pelaku sudah lebih dulu ditangkap usai kejadian dan saat ini sedang menjalani hukuman vonis,” kata Kasubdit Jatanras 3 Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar, saat merilis kasusnya, Senin (6/9) siang.
Diketahui, aksi tersangka dan temannya ini pada Minggu (25/4/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB lalu. Korban yang merupakan dua sejoli ditodong oleh dua pelaku saat tengah asik berduaan di atas Jembatan Ampera.
“Pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada pasangan dan berhasil membawa kabur tas milik korban,” terang Panjaitan.
Usai kejadian korban Nasri Indra Wijaya (25), warga Jl Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning, bersama Maryani (19), warga Lr Budiman, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel.(dho)