TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU — Polisi menangkap Agri Vian (34) warga Kabupaten Muba yang sudah membunuh Feri Frediyanto (24) anak buahnya sendiri.
Tindak pembunuhan itu diduga dilakukan tersangka karena cemburu istrinya digoda oleh korban.
Setelah membunuh korban, tersangka sempat melarikan diri hingga ke Martapura OKU.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi membengkak dan bersimbah darah pada Senin (29/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Tepatnya jenazah korban ditemukan di dalam rumah M. Akib Karim, warga Desa Berlian jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban Feri Frediyanto (24) adalah perantau asal Lampung yang diduga dibunuh dua hari sebelumnya yaitu Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 10.15 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka yang sempat lari ke Martapura OKU Timur berhasil ditangkap oleh tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan backup tim Resmob Polres OKU Timur.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Martapura Kabupaten OKU Timur, pada Senin (5/02/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Tersangka Agri Vian berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Martapura pada Senin (5/02/2024) yang lalu dibackup oleh tim Resmob Srigala 73 Polres Muba dan Tim Resmob Polres Oku Timur,” ujarnya, Minggu (11/2/2024)
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
“Korban Feri Frediyanto dan tersangka Agri Vian sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim di Berlian Jaya, dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan,” bebernya.
Penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka Agri Vian cemburu terhadap korban Feri Frediyanto yang menurut tersangka diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal di rumah tersebut.
“Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutup Febri.