Musi Banyuasin – Polisi sudah menangkap AV (34), pria yang membacok anak buahnya Feri Frediyanto (24) di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kepada polisi, pelaku menjelaskan aksinya dilakukan karena pelaku cemburu buta pada pelaku dan istrinya yang tinggal di satu rumah yang sama.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik Muhammad Akib Karim di Berlian Jaya, Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Sumsel pada Sabtu (27/1/2024). Sementara korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok, bersimbah darah dan sudah membengkak dua hari kemudian atau pada Senin (29/1/2024).
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku terungkap motif pelaku membacok korban Feri hingga tewas.
Dikuinya, korban Feri Frediyanto dan tersangka AV itu sama-sama tinggal di satu rumah di rumah milik Muhammad Akib Karim di Berlian Jaya, Tungkal Jaya, Muba. Korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan.
“Setelah didalami, penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV ini cemburu terhadap korban Feri Frediyanto. Sebab menurut tersangka, diduga (korban) telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal di rumah tersebut,” beber dia.
“Iya usai mendapatkan laporan ada warga atas nama FF (24) tewas, kami langsung lakukan penyelidikan. Dan setelah didalami pelakunya diduga adalah AV (34) yang sudah kabur,” kata dia.
Polisi melakukan pengejaran terhadap AV (34) yang diduga kabur dan kemudian tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Senin (5/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Martapura, OKU Timur.
“Kami berhasil tangkap pelaku pada Senin kemarin di Martapura,” tegasnya.
Susianto menjelaskan, tersangka AV berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Martapura dan saat ini sudah ditahan di Polsek Tungkal Jaya.
“Sekarang yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” kata dia.
Atas aksi tersebut, tersangka AV dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman 15 tahun penjara.