Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura sebesar Rp 1 miliar.
“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing dalam rupiah dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar
Dalam perkara ini, Sahat dan RS ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.












