Bangka – Sopir penyelundup timah 4 ton inisial JM (22) di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka berdalih tak mengetahui isi muatan truk yang dikemudikannya. JM mengaku hanya diperintahkan membawa truk tersebut.
“(Tahu tidak truk muatan timah?) Tidak tahu. Cuma disuruh nganter ke Purwakarta, Jawa Barat (Jabar),” jelas JM kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
JM mengaku membawa mobil truk dengan plat BE 8527 AX dari Kota Pangkalpinang. Ia menyebut tidak mengenal pemilik timah tersebut.
Tukar mobil (di jalan). Tujuannya dari Pangkalpinang ke Purwakarta. Sudah dua kali (menyelundupkan timah). Tapi untuk pemilik saya tidak tahu, hanya diperintah membawa,” kata JM singkat.
Sebelumnya, JM ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (20/6/2025) pukul 05.50 WIB. Dia ditangkap ketika tak bisa menunjukkan surat resmi, saat akan menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, kasus ini terbongkar berawal adanya informasi Tanjung Kalian dijadikan jalur penyelundupan timah ilegal. Tim dibentuk, dari Reskrim, Polair dan Polsek Mentok melakukan serangkaian penyelidikan.
“Memang ini sudah dari 2 minggu yang lalu kita melaksanakan serangkaian penyelidikan. Ada indikasi penyeberangan (timah ilegal),” kata AKP Ecky kepada detikSumbagsel, Kamis (20/6/2024).
Tepat pada Kamis dini hari, tim mendapatkan informasi akan ada mobil truk membawa timah melewati Pelabuhan Tanjung Kalian. Penjagaan di pelabuhan kemudian diperketat dan berhasil mengamankan mobil truk bernopol BE 8527 AX yang berisikan timah ilegal.
“Tadi subuh kita dapat informasi dan langsung melakukan pengecekan. Alhasil diketemukan lah itu timah balok dan pasir timah kurang lebih 4 ton. Termasuk mengamankan sopir inisial JM (22),” tegasnya.