Dihukum Pidana 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PAD Rp9,6 Miliar Mantan Kades Gunung Batu OKI Pikir-Pikir

Terdakwa Asmadi mantan kades Gunung Batu OKI saat mendengarkan putusan 7 tahun penjara atas kasus korupsi PAD--
Terdakwa Asmadi mantan kades Gunung Batu OKI saat mendengarkan putusan 7 tahun penjara atas kasus korupsi PAD--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Terbukti rugikan negara Rp9,6 miliar, oknum mantan Kades Bukit Batu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Asmadi bin Trilogi alias Asmadi, dihukum majelis hakim Tipikor Palembang 7 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH, dalam sidang yang digelar Rabu 31 Juli 2024 menolak seluruh pembelaan terdakwa dipersidangan.

Sebab, dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa Asmadi telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yang mana pada intinya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan pengolahan PAD desa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun,” tegas hakim ketua Sahat Kristanto bacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, terdakwa Asmadi juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, dikesempatan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi makan ditambah dengan pidana 3 tahun penjara,” ujar hakim ketua.

Dalam uraian pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang selam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, kata hakim ketua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKI 3 tahun, terdakwa melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga ditegaskan tim JPU Kejari OKI Tria Hadi, yang menyatakan sikap pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan itu.

Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, Tria Hadi mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan apakah menerima atau kasasi”Menanggapi putusan itu tentunya kami masih pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan mengambil sikap atas putusan tersebut masih ada 7 hari kedepan,” kata Tria.

Dijelaskannya kembali, bahwa sebelumnya tim JPU Kejari OKI menuntut agar terdakwa Asmadi dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana tambahan 5 tahun penjara apabila tidak mengganti kerugian negara Rp7,6 miliar lebih.

Ditanya soal selisih lebih kurang Rp2 miliar dari jumlah kerugian negara Rp9,6 miliar, dikatakan Tria itu nanti akan dibebankan kepada dua terdakwa baru yang saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pembuktian perkara.

“Uang jelas dalam perkara ini ada pengembangan, ada dua terdakwa baru yang saat ini telah memasuki agenda pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan,” tukasnya.
Sementara itu, usai pembacaan sidang putusan pidana ruang sidang utama Tipikor PN Palembang sempat memanas.
Usai pengunjung sidang diduga salah satu kerabat terdakwa terkesan tidak terima putusan tersebut menggerutu disaat majelis hakim masih berada diruang sidang.

Sontak hal tersebut membuat hakim ketua Sahat Kristanto berang, dengan memerintahkan agar jaksa Kejari OKI untuk mempidanakan pengunjung sidang tersebut karena dianggap telah menghina peradilan.

“Jaksa saya mau itu dipidanakan ya, saya tunggu laporannya,” tegas hakim ketua memerintahkan JPU Kejari OKI usai sidang.

Pos terkait