Setelah itu, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di gedung KPK, Kamis (15/12/2022).
Selain Sahat, KPK juga menetapkan RS selaku staf ahli Sahat dan dua orang dari pihak swasta.
Mereka adalah AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat) dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.
Suap diberikan agar Pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.












