Partai Ummat Resmi Peserta Pemilu 2024, Nomor Urut 24

Kemudian Partai Ummat  protes, dan melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai.

Dilansir dari Cnnindonesia.com, Bawaslu memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.

Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *