Akhirnya Partai Ummat resmi menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal itu sesusi dengan Keputusan KPU, setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Komisioner KPU Idham Holik Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
“Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024),” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.












