TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA – Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Ogan Ilir telah menyelesaikan proses pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, sejauh ini sudah tujuh PPK yang merampungkan pleno rekapitulasi.
“Artinya tujuh PPK tersebut sudah selesai (rekapitulasi) dan penyampaian administrasi ke KPU,” kata Masjidah dihubungi via telepon, Minggu (25/2/2024).
Ketujuh PPK tersebut yakni Kandis, Rantau Panjang, Rantau Alai, Payaraman, Indralaya Selatan, Muara Kuang dan Rambang Kuang.
Menurut Masjidah, secara garis besar, proses rekapitulasi penghitungan suara di tujuh kecamatan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, proses rekapitulasi penghitungan suara sejauh ini tidak ada kendala apapun,” jelas Masjidah.
Dilanjutkannya, kesuksesan dan kelancaran proses rekapitulasi penghitungan suara, tentunya berkat kerjasama semua pihak.
Terpisah, Ketua Panwascam Rantau Panjang, Herman Yahya menyebut dasar PPK melaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Juga ketentuan dan keputusan Ketua KPU RI Nomor 219 Tahun 2024 tentang teknis penyelenggaraan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Seperti di kecamatan kami di Rantau Panjang hanya 54 TPS. Jadi memang proses rekapitulasinya lebih cepat,” jelas Herman.
Ditambahkannya, saat pelaksanaan proses rekapitulasi suara, PPK diberikan semacam kelonggaran tugas untuk tidak memaksakan diri dalam bekerja.
“Kalau kami jangan sampai dipaksakan. Waktunya makan dan istirahat harus digunakan dengan baik,” ucapnya.