Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menghentikan dan mengambil alih kegiatan penghitungan surat suara di PPK Kecamatan Sukarami setelah terjadi kericuhan. Penghitungan surat suara ulang itu akan dilakukan di Kantor KPU Palembang.
Ketua KPU Palembang, Syawaludin mengatakan, pengambilalihan itu karena ditemukan dugaan penggelembungan suara oleh PPK. Penggelembungan terjadi di seluruh TPS di wilayah terpadat Kota Palembang.
“Sementara ini ada dugaan penggelembungan suara untuk tingkat DPR RI. Saat ini kita ambil alih dan akan hitung ulang semua surat suara DPR RI,” ujar Syawal, Minggu (3/3/2024).
Dia menyebut, ada 521 kotak suara (521 TPS) yang akan dilakukan hitung ulang dibawa ke Kantor KPU Palembang. Saat ini, pihaknya menganggap penghitungan surat suara yang ada di 7 kelurahan di wilayah Sukarami tidak berlaku.
“Kita anggap nol lagi untuk suara DPR RI. Malam ini kami akan bersiap untuk hitung ulang dan akan menyurati dan membuat mandat untuk semua Parpol untuk mengikuti hitung ulang di KPU Palembang,” ungkapnya.
Syawal menyebut, belum mengetahui dugaan ke Caleg partai mana penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Sukarami.
“Belum tahu, belum tahu kita,” kata dia.
Syawal menjelaskan terkait pelanggaran itu, seluruhnya atau sebanyak 5 PPK di Sukarami, terhitung Senin (3/3/2024) dinonaktifkan. Mereka tidak lagi bertugas sebagai PPK.
“Termasuk Ketua PPK-nya dinonaktifkan, sudah coba saya hubungi tapi tidak bisa,” tukasnya.
Selain surat suara DPR RI, hitung ulang lanjutan juga akan dilakukan untuk surat suara DPRD Provinsi di Kelurahan Kebun Bunga sebanyak 45 kotak (45 TPS), DPRD Kota di Kelurahan Kebun Bunga 43 kotak dan 5 kotak di Kelurahan Sukajaya.
“Untuk DPRD Provinsi dan Kota sebagian sudah dihitung, yang belum kita lanjutkan di Kantor KPU Palembang,” tukasnya.