TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Prabumulih, respon diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel usai diancam dilaporkan partai gegara suara berubah hasil PSU.
Sekretaris DPD PKS Prabumulih, Mifta mengungkpakan kekecewaan pihaknya terhadap lembaga penyelenggara Pemilu di kota Prabumulih hingga membuat di TPS 18 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara harus dilakukan PSU di Prabumulih.
“Kami PKS sangat dirugikan, apalagi semalam kami bersama partai-partai lain geruduk ke kantor KPU Prabumulih bahkan sampai subuh (menolak PSU, Red), alot,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi TPS 18 Wonosari yang menggelar PSU, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Mifta, pihaknya merasa Bawaslu Kota Prabumulih tidak bekerja dengan sebaik mungkin karena ada aturan-aturan di bawah yang diduga dilanggar dan rekomendasi dari Bawaslu yang meminta digelatnya PSU diduga cacat hukum.
“Kenapa cacat hukum karena kami lihat di C-1 saksi itu sudah setuju dan tanda tangan, dan tidak ada juga form keberatan dari saksi yang melapor tersebut. Ini aneh, tiba-tiba tanggal 21 Februari Partai Golkar mengajukan pengaduan ke Bawaslu,” jelasnya.
Mifta menegaskan, pihaknya merasa dirugikan karena tidak ada yang bisa menjamin suara apakah akan hilang atau tidak.
“Suara PKS itu ada 35 di TPS ini makanya kami keberatan, kalau suara kami hilang disini kami akan menuntut Bawaslu, kami akan bawa ke hukum Bawaslu. Tidak sampai urusan dunia saja tapi akan kami bawa sampai akherat juga,” katanya.
Karena menurut Mifta, kursi ke 8 di dapil 3 Prabumulih Utara-Cambai adalah milik PKS atas nama H Mat Amin dan tidak hanya PKS namun partai lain juga dirugikan dalam hal ini.
“Kami tidak bisa jamin PKS, kalau seandainya setelah PSU ini suara PKS hilang maka kami tidak tanggung jawab jika orang-orang dibelakang PKS melakukan apa, termasuk partai lain juga demikian,” lanjutnya.
Menanggapi itu, Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Sumsel, Dra Massuryati didampingi Komisioner Bawaslu Prabumulih mengaku rekomendasi Bawaslu berdasarkan laporan partai politik yang ditindaklanjuti jajarannya.
“Jadi ada pemilih yang mencoblos dan memilih padahal tidak terdaftar di DPT dan DPTb, lalu KTP nya bukan alamat TPS ini. Itu menjadi dasar kita dari hasil penyelidikan, penyelusuran yang dilakukan rekan-rekan bawaslu disini,” tegasnya.
Ditanya ada partai yang keberatan karena saksi telah tandatangan dan tak keberatan, Massuryati mengatakan pihaknya merekomendasi karena ada juga laporan dari partai.
“Kami kan harus menindaklanjuti laporan dan hasil kajian serta penelusuran itu terbukti. Kenapa tidak kami lakukan, ini merupakan saran perbaikan dilakukan bawaslu dengan melakukan PSU,” tuturnya.
Disinggung ada partai akan melaporkan bawaslu ke DKPP, Massuryati menuturkam silahkan saja kalau memang penyelenggara itu salah laporkan saja ke DKPP.
“Kami sebagai penyelenggara siap dilaporkan dan menerima laporan. Semuanya siap dan yang penting, saksi, bukti otentik semuanya ada. Kami bekerja sesuai regukasi dan kami taat aturan tidak ada intevensi dan tidak ada kepentingan, semata mata untuk menegakkan aturan dan regulasi,” tegasnya.