Dituding Gelembungkan Suara DPR RI, KPU Palembang Ambil Alih Rekap Suara di PPK Sukarame

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mengindikasikan adanya penggelembungan suara dalam rekapitulasi suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sukarame.

Dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada tingkat Pileg DPR RI. Alhasil 521 kotak suara sesuai jumlah TPS yang ada di kecamatan Sukarame diangkut ke KPU Kota Palembang.

“Malam ini, kami KPU Palembang mengambil alih penghitungan ulang, khusus untuk penghitungan DPR RI Kecamatan Sukarame Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang ada 13 TPS di Kebun Bunga dan DPRD Provinsi 45 TPS dan 5 TPS untuk DPRD kota di Kelurahan Sukajaya,” ucap Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin.

Pengangkutan seluruh kotak suara itu menggunakan beberapa truk yang dipimpin langsung oleh Syawaluddin serta aparat kepolisian.

Belakangan langkah yang dilakukan KPU Kota Palembang itu, setelah adanya protes dari sejumlah partai politik terkhusus Partai Demokrat.

Bahkan informasinya, ratusan kader Partai Demokrat sebelumnya juga melakukan monitoring saat rekapitulasi di Kecamatan Sukarame.

Perhitungannya sendiri akan dilakukan hari ini, Senin (4/3/2024). KPU Kota Palembang meminta seluruh parpol untuk membuat surat mandat agar dapat mengikuti perhitungan di KPU Kota Palembang.

“Untuk dugaan penggelembungan suara DPR RI, sehingga sebanyak 521 surat suara TPS (C1) dari 7 Kelurahan kita bawa satu Kecamatan Sukarame,” tegasnya.

Oleh karena perhitungan suara DPR RI diambil alih KPU Kota Palembang, sehingga hasil rekapitulasi yang dilakukan tingkat PPK Sukarame dihapus dan dihitung ulang kembali dari nol.

“Kita anggap nol dan lakukan hitung ulang untuk DPR RI, kalau sebagian untuk DPRD provinsi, di mana di Kebun Bunga ada 45 TPS untuk DPRD Sumsel dan 13 TPS untuk DPRD kota dan untuk Sukajaya memang ada 5 TPS belum dihitung, sedangkan untuk RI satu kecamatan balik nol, ” tandasnya.

Sementara terkait dugaan penggelembungan yang dilakukan PPK Sukarame, juga dipastikan akan dinonaktifkan oleh KPU kota Palembang.

“Mulai besok kami non aktifkan, jadi ini seratus persen diambil alih KPU Palembang. (Kabar ketua PPK?) sampai sekarang belum bisa dihubungi,” tukasnya.

Pos terkait