8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup: Demokrasi Jangan Mundur!

Pasalnya, rakyat tak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) sebagaimana sistem pemilu proporsional terbuka. Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih parpol.

Sementara, caleg terpilih ditunjuk oleh partai. “Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan tepat. Sistem ini sudah diterapkan pada empat kali pemilu di Tanah Air yakni tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Bacaan Lainnya

Sistem pemilu proporsional terbuka juga disebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.

Oleh karenanya, munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu yang menyoal sistem pemilu propirsional terbuka dinilai bakal menjadi contoh buruk bagi hukum di Indonesia jika saja MK mengabulkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *