Palembang, Sumselupdate.com – Dua tersangka pencurian puluhan iPhone di Toko Digimap Palembang Indah Mall yakni Heri Sugito (46) dan Hendra Jaya (47) mengaku menjual eceran barang hasil curiannya dengan harga murah. Heri Wijaya (47) di hadapan polisi mengaku total yang dicuri sebanyak 42 unit iPhone dan bukan 46 unit seperti yang dilaporkan manajemen toko Digimap. Heri mengaku pasca-pencurian tersebut, mereka langsung terbang ke Surabaya. Di sana keduanya membagi rata hasil curian tersebut.
Heri mengaku mendapat 21 unit ponsel, sementara Hendra mendapat 21 unit ponsel pula. Usai membagi rata hasil curian, keduanya sepakat berpisah. Heri mengedarkan 21 unit iPhone tersebut di wilayah DKI Jakarta.
“Kami jual satuan, ada yang ke toko, ada yang juga ke orang langsung COD, dan juga lewat marketplace facebook,” jelas tersangka Heri.
Heri mengaku sengaja menjual satuan tersebut untuk menyulitkan dan mengaburkan kejaran polisi. Total dari 21 unit yang ia jual, mendapat keuntungan lebih dari seratus juta rupiah.
“Kami jual murah sekitar Rp10-15 juta. Sehari saya jual tiga unit, hasil uangnya habis untuk liburan ke Bali bersama istri dan ada untuk main judi slot,” ungkap tersangka Heri.
Selain itu, tersangka Heri juga mengaku uang tersebut dipakai untuk membayar utang istrinya saat ia tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Diberitakan sebelumya, polisi membeberkan modus dua pencurian puluhan iPhone di toko Digimap Palembang Indah Mall yang terjadi di akhir tahun 2022 lalu. Diketahui puluhan ponsel iPhone yang ditaksir mencapai Rp1 miliar, dicuri oleh dua pelaku asal Pulau Jawa.
Kedua pelaku ditangkap unit 1 subdit Jatanras Polda Sumsel di lokasi yang berbeda di Pulau Jawa, usai melakukan penyelidikan panjang lebih dari 14 hari. Heri Sugito (46) ditangkap di Kabupaten Jember Jawa Timur, sementara Hendra Jaya (47) diciduk di Kota Bekasi Jawa Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menyebut pelaku telah merencanakan aksi pembobolan tersebut dengan mempersiapkan barcode akses yang sudah di manipulasi.
“Modus pelaku dengan cara memalsukan barcode masuk ke mall sebagai karyawan, untuk bisa masuk ke mall,” terang kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika, didampingi Kanit 1 Jatanras Polda Sumsel Kompol Willy Oscar dan Panit 1 AKP Hilal Imawan.
Usai berhasil masuk, kedua pelaku merusak pintu toko Digimap dengan cara merusak gembok.
“Mereka merusak pintu toko dengan mencongkel menggunakan linggis dan merusak gembok menggunakan gunting besi,” terangnya.
Setelah pelaku menggasak 46 unit ponsel iPhone yang terdiri dari 45 berada di gudang dan 1 berada yang berada di etalase toko. Di luar itu, Kompol Agus Prihandinika menyebut aksi tersebut dinisiasi oleh tersangka Heri Sugito, sementara tersangka Hendra Jaya berperan yang menunjukkan jalan.
“Keduanya merupakan residivis, dengan kasus serupa melakukan pembobolan beberapa di antaranya adalah di Surabaya, Cirebon, dan Jakarta,” imbuhnya.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone promax 13 ram 128, dua unit promax 13 ram 256, dan uang senilai Rp43.9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis serta satu buah pemotong besi. Kasubdit Jatanras menegaskan kedua tersangka merupakan spesialis dan tak ada keterlibatan pihak mall.
“Kita kenalan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tegasnya.












