PRABUMULIH, SUMEKS.CO – Masih ingat kasus oknum bidan ZN alias bidan Zainab? Setelah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri PRABUMULIH dan ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH, terdakwa bidan ZN yang diduga melakukan malapraktik mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kota PRABUMULIH, Kamis 20 Juni 2024.
Mengenakan pakaian pink dan jilbab hitam lengkap dengan rompi merah sebagai rompi tahanan, mantan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih itu nampak tertunduk lesu di persidangan perdana tersebut.
Perkara dengan nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Pbm itu sendiri disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Meylda Pegasari SH, Muhammad Ilham SH, Rizki Nuzly Ainun SH MH dan Arliansyah SH MH.
Oknum bidan ZN sendiri diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 441 ayat 1 UU no 17/2023 tentang Kesehatan atau pasal 439 UU no 17 tahun 2023.
“Benar, sudah dilakukan (sidang perdana-red),” katanya singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Untuk diketahui, Bidan ZN ditangkap polisi menyusul viralnya video dirinya diduga melakukan malapraktik dan menyebabkan pasien meninggal dunia.
Saat melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat ternyata bidan ZN tidak memiliki izin dan saat itu juga dirinya merupakan Lurah Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Bidan ZN ditetapkan Polres Prabumulih sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan panjang dan menggunakan sejumlah tim ahli.
Bahkan kasus ini sendiri sempat diambil alih oleh Polda Sumsel dan pada akhirnya ZN ditetapkan menjadi tersangka lalu perkara yang telah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Prabumulih untuk selanjutnya di sidangkan.
Pasca ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan berinisial ZN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, pada Rabu 5 Juni 2024.
Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal. Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.
Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN.
“Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.
Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih,” sebutnya.
Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan, di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih.
“Dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih,” bebernya.Kemudian, untuk perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439,” tukasnya.
Sementara itu, Bidan ZN langsung digiring masuk ke dalam mobil bersama Barang-bukti menuju Kantor Kejari Prabumulih.
Bidan ZN sendiri, tak seperti biasanya. Dia hanya tertunduk lesu dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Kasus ini bermula video viral ZN saat memberikan suntikan kepada korban R (59).
Korban R yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih dan diunggah pertama kali oleh akun voltcyber dan akhirnya banyak diunggah oleh akun Prabumulih lainnya, Kamis 2 Mei 2024.