Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini polisi telah mengantongi hasil visum et repertum Lesti Kejora sebagai barang bukti kasus dugaan KDRT Rizky Billar.
“Untuk alat bukti adalah visum ya, visum yang kami jadikan alat bukti. Sementara keterangan saksi itu penyidik yang punya dokumen,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Ia juga memastikan ada dua saksi diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut.
“Jadi kami sudah memeriksa selain saudari L, sebagai saksi korban juga kami memeriksa dua orang sebagai saksi,” kata Nurma
Dua saksi yang diperiksa merupakan karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.
Baca Juga : TikTok Hapus 113 Juta Video dalam 3 Bulan, Ini Sebabnya
“Saksi itu adalah satu karyawannya, kemudian satunya juga karyawan dan teman dekatnya,” lanjut Nurma.
Nurma menyebut para saksi membenarkan bahwa Billar telah melakukan dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Oleh karenanya, polisi berencana memanggil Rizky Billar secepatnya guna dimintai keterangan sebagai terlapor.
“Untuk terlapor lagi dijadwalkan, secepatnya pasti kami panggil, hanya ini kami nunggu jadwalnya saja dari penyidik,” ucap Nurma.
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Rizky Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).