Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria soal pemerintah provinsi (pemprov) tidak pernah menggusur warga dalam lima tahun ini dibantah massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Peristiwa tersebut terjadi saat KRMP berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam aksi tersebut KRMP meminta pemprov mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
“Selama lima tahun ini, kami tidak pernah melakukan penggusuran,” ujar Riza, saat menemui pengunjuk rasa, Jumat sore.
Namun, massa pengunjuk rasa membantah pernyataan Riza. Menurut mereka, pernyataan itu tidak benar.
“Bohong, bohong!” teriak massa kepada Riza.
Politisi Partai Gerindra itu lantas berdalih bahwa selama ini pemprov telah membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk warga.
“Teman-teman bisa melihat berapa banyak rusunawa-rusunawa…,” ucap Riza yang dipotong oleh pengunjuk rasa.
“Bohong!” teriak mereka lagi.
“Tenang, tenang. Saya sangat menghormati dan menghargai teman teman dari masyarakat, mahasiswa, dan lain-lain yang meminta tidak boleh ada penggusuran di DKI Jakarta,” balas Riza.
Riza menemui demonstran dari balik pagar Balai Kota DKI sekitar pukul 17.28 WIB. Ratusan massa KRMP tiba di Gedung Balai Kota DKI pada Jumat siang.
Mereka menagih janji pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, terdapat dua poin yang dituntut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 207 Tahun 201 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sesuai Undang -Undang Pokok-Pokok Agraria.
“Hingga hari ini, warga justru digantung atas ketidakpastian pencabutan Pergub tersebut,” kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah, Jumat.
Sebelumnya, Anies mengatakan bahwa Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya kemarin bilang, (progres pencabutan pergub) harusnya sudah (di Kemendagri),” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).