Hakim Ketua sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Ahmad Suhel, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak bisa menyusun jadwal kedatangan saksi di persidangan.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Suhel dalam sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (23/12/2022).
Hakim mengatakan, karena jadwal pemanggilan saksi ini bentrok akibatnya persidangan harus saling menunggu seperti yang terjadi pada Kamis (22/12/2022) kemarin.












