Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037 atau Rp 10,9 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang dikenal juga dengan kasus minyak goreng.
Sebagaimana diketahui, perkara ini menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.












