Hanya kurang dari 12 jam aparat kepolisian dari Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya berhasil meringkus AM seorang pelaku utama kasus penganiayaan yang mengakibatkan 2 (dua) orang korban terluka parah usai ditebas oleh pelaku. Senin (24/04/2023).
Selain berhasil menangkap AM, Polisi yang melakukan pengembangan terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat digiring dalam pengembangan pencarian pelaku lainnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku
AM warga Jalan Gowa diamankan setelah sebelumnya melakukan penbacokan terhadap 2 lelaki asal luar makassar yang tengah mudik lebaran di Kota Makassar.
“Tersangka berhasil diringkus, di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya Kota Makassar,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kapolrestabes menjelaskan, Saat tersangka digiring ke lokasi tempat persembunyian rekannya tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berupaya kabur hingga membuat polisi menghadiahi kedua kaki tersangka dengan timah panas.
“Usai dilumpuhkan dengan timah panas tersangka selanjutnya digiring ke rumah sakit Polri Bhayangkara/ Kota Makassar guna menjalani penanganan medis.” ujarnya.
Dihadapan polisi, tersangka AM juga mengaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan sebilah parang sementara rekannya menggunakan busur panah.
“Tersangka juga mengakui bila penganiayaan yang dilakukannya merupakan salah sasaran atau salah orang yang mana beberapa waktu lalu rekan tersangka dianiaya oleh sejumlah pemuda yang menurutnya salah satu dari mereka.” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Atas perbuatannya, Pelakunya terancam dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.












