ejumlah peristiwa yang terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dipaparkan dalam surat dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Merunut dari surat dakwaan, terdapat sejumlah hal yang menarik dalam kasus itu.
Mulai dari sikap Sambo yang murka terkait keributan di Magelang, Jawa Tengah, karena istrinya, Putri Candrawathi, diduga dilecehkan Yosua hingga keputusannya memerintahkan anak buahnya, Bharada Richard Eliezer, untuk menembak korban.
Berikut ini sejumlah poin penting dari dakwaan Ferdy Sambo yang dirangkum Kompas.com.
1. Sambo tak pernah minta penjelasan Yosua soal dugaan pelecehan
Menurut jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan, Sambo sama sekali tidak pernah meminta penjelasan dari Yosua terkait dugaan pelecehan terhadap Putri. Sebab, menurut dakwaan, Sambo marah setelah Putri melapor melalui telepon tentang dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Sehari kemudian saat pulang ke Jakarta, Putri kembali melapor kepada Sambo di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3 No. 29 soal dugaan pelecehan itu.
Baca Juga Bansos untuk Disabilitas Cair Desember 2022, Totalnya Capai Rp 55 Miliar
“Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Setelah itu Sambo menyusun strategi untuk menghabisi Yosua. Sambo juga tidak berupaya meminta keterangan sebelum menembak mati Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga terkait dugaan pelecehan terhadap Putri.
“Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat inspektur jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Yosua,” kata jaksa.












