Delapan fraksi ini juga menyepakati untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi atas gugatan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai konsekuensi, delapan fraksi DPR ini mengaku siap untuk diikutsertakan dalam sidang terkait hal tersebut di MK.
“Sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mewakili Fraksi Golkar DPR dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu.
Doli mengatakan, delapan fraksi ini menyepakati dan menyetujui tetap berada pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Selain itu, disepakati pula bahwa suara yang disampaikan delapan fraksi dalam sidang di MK mendatang adalah suara mayoritas DPR.












