MURATARA, SUMEKS.CO – Petugas Satres Narkoba Polres Muratara meringkus seorang pengedar sabu-sabu yang menggunakan senpi rakitan.
Tersangkanya Hasanudin (36) warga Kampung III, Desa Lesung Batu Lama, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, yang ditangkap pada Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Petugas menangkapnya setelah melakukan undercover buy memesan sabu kepada tersangka Hasanudin.
Tersangka kemudian mengajak petugas yang menyamar tadi bertemu di dekat lapangan bola kaki Desa Lesung Batu Muda.
Tidak lama kemudian, tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menghampiri.
Polisi yang sudah menunggu langsung menyergap tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan.
Ditemukan satu buah paket plastik klip, dan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
“Dari pengakuan tersangka, ia sering melakukan transaksi di sebuah pondok. Lokasinya tidak jauh dari lapangan bola,” ujar AKP Darmanson.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu klip plastik berisi sabu 0,21 gram, uang Rp 150 ribu, dua timbangan digital kecil, satu timbangan digital besar.
Kemudian, dua bal plastik klip bening, satu kaleng berisi 40 buah kaca pirek. Sepeda motor Honda Scoopy tanpa nopol.
Senpi rakitan dengan lima butir amunisi, 11 alat hisap sabu alias bong, enam pipet sekop sabu, tiga buah korek api yang telah diubah menjadi kompor alat bakar sabu.
Sementara hasil penggeledahan di pondok, ditemukan timbangan digital, HP, pirek, bong, korek api, dan sejumlah peralatan alat hisap sabu.
Tersangka Hasanudin bersama barang bukti, begitu juga perempuan yang diamankan di pondok, selanjutnya diangkut ke Polres Muratara.(linggaupos)












