Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Barita Simanjuntak menyatakan tebal berkas perkara Ferdy Sambo serta 4 tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 5.000 halaman.
Menurut Barita, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ditugaskan untuk meneliti dan menangani berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi mereka itu bekerja siang-malam itu sampai 5.000-an halaman berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya,” kata Barita seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Akan tetapi, tebal surat dakwaan para tersangka biasanya tidak akan mencakup keseluruhan berkas perkara.
Tim JPU yang ditugaskan menangani perkara Brigadir J di persidangan juga akan diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Hal itu dilakukan buat menghindari upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi tim jaksa yang menangani perkara Brigadir J.
“Mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya ya untuk memastikan tidak ada gangguan. Itu juga sudah dikoordinasikan, selama persidangan. Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh yang diduga tadi,” ujar Barita.
Barita mengatakan, Komisi Kejaksaan juga siap menerima jika terdapat pengaduan dari masyarakat tentang dugaan upaya mempengaruhi jaksa dalam penanganan perkara itu.
“Jaksa Agung juga berkomitmen untuk penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Barita.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.
“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022) Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga : KASBI Sebut Akan Ada Aksi Lanjutan Demo BBM pada Pertengahan Oktober
Terdapat 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara disidangkan di pengadilan.
Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.
Ketujuh tersangka itu termasuk Ferdy Sambo yang merupakan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Tersangka lainnya adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.