Akibatnya, korban mengalami tusukan hampir di sekujur tubuhnya. Korban kemudian dilarikan ke klinik perusahaan.
Polisi yang mendapat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dodi mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Logas Tanah Darat.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.












