Polisi Ungkap Cara Pelaku Masuk Toko Digimap PIM dan Mencuri Puluhan iPhone Senilai Rp1 M

Palembang, Sumselupdate.com – Polisi beberkan modus dua pencurian puluhan iPhone di toko Digimap Palembang Indah Mall yang terjadi di akhir tahun 2022 lalu. Diketahui puluhan ponsel iPhone yang ditaksir mencapai Rp1 miliar, dicuri oleh dua pelaku asal pulau Jawa.

Kedua pelaku ditangkap unit 1 subdit Jatanras Polda Sumsel di pulau Jawa di lokasi yang berbeda usai melakukan penyelidikan panjang lebih dari 14 hari. Heri Sugito (46) ditangkap di Kabupaten Jember Jawa Timur, sementara Hendra Jaya (47) di tangkap di kota Bekasi Jawa Barat.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika menyebut, pelaku telah merencanakan aksi pembobolan tersebut dengan mempersiapkan barcode akses yang sudah di manipulasi.

“Modus pelaku dengan cara memalsukan barcode masuk ke mall sebagai karyawan, untuk  bisa masuk ke mall,” terang kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika, didampingi Kanit 1 Jatanras Polda Sumsel Kompol Willy Oscar dan Panit 1 AKP Hilal Imawan.

Lebih lanjut usai berhasil masuk, kedua pelaku merusak pintu toko Digimap dengan cara merusak gembok.

“Mereka merusak, pintu toko dengan mencongkel menggunakan linggis dan merusak gembok menggunakan gunting besi,” terangnya.

Setelah pelaku menggasak 46 unit ponsel iPhone yang terdiri dari 45 berada di gudang dan 1 berada yang berada di etalase toko. Diluar itu, Kompol Agus Prihandinika menyebut aksi tersebut dinisiasi oleh tersangka Heri Sugito, sementara tersangka Hendra Jaya berperan yang menunjukkan jalan.

“Keduanya merupakan residivis, dengan kasus serupa melakukan pembobolan beberapa diantaranya adalah di surabaya, cirebon, jakarta,” imbuhnya.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone promax 13 ram 128, dua unit promax 13 ram 256, uang senilai Rp43.9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis, dan satu buah pemotong besi. Kasubdit Jatanras juga menegaskan kedua tersangka merupakan spesialis dan tak ada keterlibatan pihak mall.

“Kita kenalan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *