Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran Tewaskan Pelajar di 14 Ulu Palembang

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tawuran yang mewaskan remaja berusia 17 tahun di 14 Ulu Palembang. Ketiganya berusia 18 dan 19 tahun.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan ketiga tersangka tawuran yang ditangkap yakni Andri (19) selaku eksekutor korban, Rizki (18) joki motor, dan Reza (19) admin sosmed yang mengajak tawuran.

“Ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Masih ada empat pelaku lainnya yang terlibat yang sedang diburu petugas,” ujarnya, Jumat (2/6/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tawuran tersebut, lanjut Harryo, para tersangka memiliki peran dan tugas berbeda. Untuk tersangka Reza bertindak selaku admin sosmed, yang mengajak kelompok tersebut melakukan tawuran.

“Sedangkan tersangka Andri diketahui adalah orang yang cukup disegani oleh kelompoknya dan merupakan pentolan dari kelompok mereka,” katanya.

Dari ketiganya, tersangka Reza juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) dan seorang DPO kasus yang sama.

“Polisi masih mengejar dua orang pelaku tawuran yang turut membantu para tersangka. Kini ketiganya diancam Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *