Sebuah warung yang dijadikan gudang minuman keras (miras) di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi pada Rabu (12/10/2022) malam.
Gudang miras itu digerebek setelah masyarakat melapor ke Polsek Setiabudi karena mereka resah melihat warung tersebut kerap dijadikan tempat menongkrong.
“Ini kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada gudang atau tempat yang digunakan untuk penyimpanan miras,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Setiabudi Kompol Agung Permana dalam keterangannya, Rabu.
Baca Juga : Damri Kupang-Dili Beroperasi November 2022
Agung mengatakan, miras tersebut dijual secara eceran. Warung itu juga menyediakan tempat bagi para pemuda berkumpul untuk berpesta miras sehingga membuat warga sekitar resah.
“Ini dijadikan kumpul-kumpul yang tidak bermanfaat, yang tidak ada faedahnya, dan justru menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Untuk itu kami ambil tegas tindakan,” kata Agung.
Agung menuturkan, ada 1.300 botol miras dari berbagai merek yang ditemukan dalam penggerebekan warung kopi. Saat ini sejumlah barang bukti itu telah disita.
“Total ada sekitar kurang lebih 1.300 botol minuman keras yang kami sita. Berbagai macam jenisnya, ada vodka, arak, dan lainnya,” tutur Agung.