Polda Sumsel Sita 159,7 Ton Solar Oplosan di Ogan Ilir, 5 Orang Ditangkap

PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumsel menggerebek dua gudang BBM ilegal di Ogan Ilir, Sumsel. Hasilnya, 159,7 ton solar oplosan disita, lima orang ditangkap termasuk pemilik salah satu gudang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, operasi penyergapan ke lokasi gudang penampungan dilakukan pada Kamis (30/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga Jumat dini hari. Lokasi kedua gudang di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir.

Oerasi digelar setelah sebelumnya personel Subdit 4 Tipidter Ditreskimsus Polda Sumsel menerima laporan masyarakat bahwa gudang tersebut menjual solar oplosan tak berizin dalam volume besar.

Dari hasil penyelidikan masing-masing gudang penampungan solar tak berizin seluas 1,5 hektare itu milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan. “AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar),” ujarnya.

Kelima orang tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel. Sementara pemilik gudang penampungan solar oplosan lainnya bernama Yayan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka AJ, mereka mengoplos solar subsidi pemerintah dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki atau dikenal dengan istilah kencingan.

Selain 159,7 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebanyak 12 truk tangki modifikasi kapasitas 8 ton, dua unit mobil tangki kapasitas lima ton. Kemudian, satu mobil tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri, mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Selain itu juga sebanyak 47 karung atau total 1,175 ton tepung pemutih minyak, satu unit mesin tera, beberapa buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang senilai Rp10, 750 juta.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *