Pelajar di Sidoarjo Dianiaya 3 Teman Seangkatan hingga Tewas, Alami Pendarahan pada Otak

Seorang pelajar di Sekolah Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo, Jawa Timur berinisial MTF (17) tewas setelah dikeroyok dan dianiaya oleh teman seangkatannya.

Korban yang berasal asal Sulawesi Selatan itu tewas setelah mengalami luka parah pada bagian kepala.

“Sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/9/2022).

Bacaan Lainnya

Adapun luka tersebut terjadi disebabkan karena kekerasan dengan benda tumpul.

“Ada kerusakan organ vital bagian otak,” katanya.

Dianiaya 3 orang

Kapolres menjelaskan, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga orang teman seangkatan korban pada Senin (12/9/2022).

Mereka yakni SJ (17) asal Gresik, Jawa Timur. Kemudian MM (18) asal Yogyakarta dan MKM (17) asal Tulungagung.

Ketiganya menuding korban mengambil uang di asrama.

“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah, namun terlambat merepons,” kata Kusumo.

Ketiga pelaku kemudian melakukan kekerasan yang berujung kematian korban.

“Ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban hingga terjadi perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia.

Baca juga: Ketika Pengundian Nomor Urut Parpol Terancam Lenyap di 2024…

3 pelaku jadi tersangka

Korban sempat tak sadar hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo.

Pelajar tersebut sempat menjalani operasi, namun meninggal dunia pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Setelah melakukan visum, polisi menetapkan tiga teman korban sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP hukuman penjara 12 tahun,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *