Pakar hukum pidana sekaligus Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan meminta jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J cermat dalam menyusun surat dakwaan bagi Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.
Menurut Asep, jaksa harus merinci konstruksi perkara dan peran para terdakwa dalam surat dakwaan supaya tidak menimbulkan persoalan.
Asep mengatakan, jaksa juga mesti menguraikan secara detail peran kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf dalam surat dakwaan.
“Maka dakwaannya harus hati-hati, harus teliti tadi, dalam bahasa hukumnya harus jelas, cermat, lengkap,” kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Asep memperingatkan jika jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan konstruksi surat dakwaan dan peran masing-masing tersangka maka berpotensi dibatalkan oleh hakim.
“Kalau uraiannya tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, hati-hati bisa lolos kok gitu ya, karena jelas kalau itu batal demi hukum itu 143 mengatur. Jadi kalau dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, itu bisa batal demi hukum,” ucap Asep.
Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, sejumlah polisi juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Para tersangka diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, bertindak tidak profesional di tempat kejadian perkara, hingga membuat surat laporan yang disebut mendukung skenario yang dirancang Sambo.