Mantan Kepala Dinas Perkim Muba Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pemasangan Pipa Transmisi

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) berinisial RI, resmi ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba) terkait dugaan korupsi atas pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000.

Selain itu, RI juga menjadi tersangka terkait pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp8.300.066.000.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Muba dan instansi terkait lainnya di Sekayu, dengan nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan LHP tersebut, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa, dan pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880 pada kegiatan pertama. Sedangkan pada kegiatan kedua, terdapat kerugian negara senilai Rp108.480.167,57 yang meliputi pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp852.158.000.

Kepala Kejari Muba, Romy Rozali, melalui Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, membenarkan hal tersebut. Menurutnya RI merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) yang kini menjabat sebagai Staf Ahli bidang Keuangan.

“Malam ini kita sudah menetapkan 4 orang tersangka. Namun, untuk penahanan pada malam ini, tersangka dengan inisial RI sebagai Pengguna Anggaran dan NO sebagai PPK di Lapas Kelas 2 Sekayu,” katanya Rabu (21/6).

Sementara itu, dua orang rekanan dengan inisial F dan I akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 Juni 2023. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, berdasarkan perhitungan Inspektorat, mencapai Rp 1.440.436.560.

Tersangka RI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana penjara maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Kamis, 25 Mei 2023, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Muba yang terdiri dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perkim. Dalam kunjungan tersebut, tim yang terdiri dari 12 orang menggunakan 4 mobil dipimpin oleh Kasi Pidsus M. Ariansyah Putra, S.H., M.H., dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani, S.H. Mereka langsung menuju ruang Kepala Dinas serta beberapa ruangan lainnya seperti Ruang Subbagian Keuangan dan Aset, Ruang Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, serta Ruang Kepala Bidang yang dijaga oleh pegawai kejaksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *