KPK Wanti-wanti Kuasa Hukum Lukas Enembe, Tak Segan Pidanakan bila Rintangi Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe jika berupaya merintangi penyidikan yang tengah dilakukan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan KPK pernah berurusan dengan tersangka yang menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, kuasa hukum Lukas semestinya membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi ini sehingga menjadi efektif dan efisien.

Namun, kata dia, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.

“Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” tutur Ali.

KPK juga menyayangkan sikap Lukas yang hari ini kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca Juga : Warga Indramayu Diduga Pengirim Paket yang Meledak di Aspol Sukoharjo Ditangkap Polisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *