Kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo dengan terdakwa Donny Susanto di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), dituntut 14 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan sidang lanjutan, dengan agenda tuntutan telah digelar, pada Rabu (23/8/2023).
Kemudian, berlanjut ke agenda Pleidoi pada Rabu (30/8/2023), atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) selama 14 tahun penjara.
Dikuatkan dengan dakwaan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kemudian, untuk agenda vonis pada Rabu (13/9/2023), di PN Kota Solo, yang dipimpin Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.
“Minggu lalu, sudah tuntutan 14 tahun. Putusan tanggal 13 September 2023,” jelas Bambang, pada Kamis (31/8/2023).
Di sisi lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku kurang puas dengan tuntutan yang dilayangkan oleh PJU.
“Bagus, kurang lama sih. Korbannya banyak. Korbannya manusia sih, itu banyak. Lebih dari 10, mungkin,” kata Gibran, saat di Benteng Vastenberg Solo, pada Kamis (31/8/2023).
Putra Sulung Presiden Jokowi ini, menduga jika kasus serupa dengan ungkapan gunung es atau lebih sedikit dari apa yang terlihat.
“Ya itu kayak gunung es, semuanya jadi ya gitulah ya. Tidak perlu dibahas, kita serahkan putusannya pada yang berwenang. Aku tidak ikut-ikut,” katanya.