Oknum PNS yang Cabuli Balita di Musi Rawas Dipecat Sementara

Seorang PNS di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SAM alias Bagol (47 tahun), yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap balita berusia empat tahun, kini diberhentikan sementara.
Kepala BKPSDM Mura,David Pulung menyebutkan status pemberhentian sementara itu hanya sampai keputusan lebih lanjut oleh kepolisian dan pengadilan.
“Kita masih menunggu penetapan status tersangkanya dari kepolisian. Kalau itu memang sudah terbukti melalui surat nanti dari kepolisian itu, maka sesuai aturan bahwa akan diberhentikan sementara,” kata dia, Rabu (16/8/2023).
David mengakui jika pelaku memang berstatus ASN di Dinas PU Perairan Mura. Setelah nanti muncul status tersangka, pihaknya pun akan menunggu status akhir dari pengadilan.
“Tentu kita patuh terhadap putusan inkrah dan nanti akan diputuskan,” jelas dia.
Pelaku Sambudi alias Bagol (47) diamankan Unit PPA Polres Musi Rawas usai memerkosa anak 4 tahun di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Pelaku ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban. Hingga akhirnya PNS PU Pengairan tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan di tempat kerjanya pada Senin, 14 Agustus 2023.
Perbuatan tersebut terjadi saat korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus di depan rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku mengajak korban masuk ke rumah.
Setibanya di dapur, pelaku langsung menidurkan dan menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku memakaikan kembali celana korban, kemudian mengajaknya melalui pintu samping.
Tersangka Bagol terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *