Debt Collector di Cimahi Paksa Sita Motor padahal Sudah Lunas, Pemilik Tak Terima

Jajaran Polres Cimahi mengamankan seorang debt collector berinisial MT yang berupaya mengambil paksa motor pengendara di Kota Cimahi. Pemilik kendaraan menolak untuk menyerahkan sepeda motornya karena sudah dibeli secara lunas.

Aksi MT viral di media sosial setelah videonya diunggah pemilik kendaraan. Warga tersebut sempat adu mulut dengan MT saat motor diberhentikan di pinggir jalan. Pemiliknya menyatakan, sepeda motor telah lunas, namun MT keukeuh ingin menyitanya karena menduga pengendara itu masih menunggak.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Sunartono mengatakan, dalam kurun waktu 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan MT. Saat diamankan, dia sedang berada di tempat mangkalnya di salah satu leasing di dekat lokasi kejadian di kawasan Gadobangkong KBB.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapati ada kejadian viral diduga debt collector yang hendak menarik paksa kendaraan milik warga. Setelah adanya informasi tersebut, personel bergerak dan mengamankan MT yang masih ada di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Minggu, 28 Mei 2023.

Aldi menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap MT secara intensif. Pelaku mengaku diminta perusahaan leasing menarik sepeda motor tersebut yang dinyatakan menunggak cicilan.

“Pria berinisial MT ini mengaku disuruh oleh salah satu pihak leasing untuk menarik motor yang menunggak cicilan. Jadi ada aplikasi yang mendeteksi sepeda motor ini sudah lunas atau belum. Masih kita dalami penugasannya,” kata Aldi.

Saat kejadian, lanjut Aldi, MT tak jadi menarik kendaraan tersebut sebab pengendara menjelaskan bahwa motornya sudah lunas.

“Tidak sampai terjadi penarikan motor karena korban bisa menjelaskan bahwa motornya sudah lunas. Namun, awalnya memang terjadi adu argumen hingga videonya viral dan akhirnya karena menimbulkan keresahan publik maka kami amankan pelakunya,” tuturnya.

Aldi menegaskan, masyarakat di Cimahi dan Bandung Barat yang mengalami kejadian serupa bisa langsung melapor ke kepolisian atau mengarahkan langsung kendaraan ke kantor polisi untuk mendapatkan perlindungan. Penyitaan barang kredit tidak bisa dilakukan semena-mena oleh debt collector, namun harus sesuai aturan.

“Bagi warga apabila mendapatkan perlakuan seperti ini segera lapor ke 110. Atau ajak saja pihak debt collector ini ke kantor polisi terdekat kalau merasa motornya sudah lunas atau tidak ada tunggakan cicilan. Untuk penarikan kendaraan yang menunggak tidak boleh semena-mena oleh debt collector,” tuturnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *