Bawa Sajam untuk Balas Dendam, Laki-laki Asal Klaten Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Laki-laki asal Klaten , Jawa Tengah, RCD (20), resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh jajaran Polsek Banguntapan.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro, mengatakan, RCD ditetapkan menjadi tersangka dengan perkara tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi ijin yang sah saat diamankan di Padukuhan Ngumbul Tamanan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 02.00.

“Motif (tersangka membawa celurit pada hari itu) untuk membalas dendam kepada seseorang,” katanya kepada wartawan saat Jumpa Pers Pengamanan Pria Bersenjata Tajam di Lobby Polres Bantul , Rabu (26/7/2023)

Bacaan Lainnya

Disampaikannya, kala itu, tersangka diajak oleh temannya untuk mencari dan membalas dendam kepada seseorang di Ring Road Selatan seusai minum minuman keras.

Namun, pada saat melintasi Jalan Imogiri Timur, tersangka bersama dua rekannya itu sempat disabet menggunakan sabuk atau gesper dengan pengendara lain.

“Tersangka bersama dua rekannya sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan pengendara lain itu. Tapi, pengendara lain itu masih dalam proses pengembangan kami,” tuturnya.

Mengetahui kejadian tersebut, jajaran Polsek Banguntapan dan Komunitas Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas langsung melakukan pengejaran kepada para pengendara terutama tersangka yang terlihat membawa celurit.

Di sela-sela proses pengejaran tersangka, Kompol Irwiantoro menyebut, bahwa tersangka sempat menyerang seorang anggota Pokdar Kamtibmas menggunakan celurit.

“Selanjutnya tersangka dan dua rekanya terjatuh saat jajaran kami dan anggota Pokdar Kamtibmas menghentikan kendaraan tersangka yang berbonceng tiga untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kompol Irwiantoro.

“Setelah itu, tersangka bersama dua rekannya diamankan oleh kami (Polsek Bantuntapan). Kemudian kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang dibawa oleh tersangka berupa celurit sepanjang 65 sentimeter dan satu unit sepeda motor yang dipergunkaan tersangka untuk melakukan tindak perkara tersebut,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *