Terdakwa Oknum ASN Dinkes Kurir Shabu dan Ineks Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Winni Agustin als Dopok oknum ASN Dinas Kesehatan OKI Sumsel, yang sekaligus kurir narkotika jenis ineks sebanyak 16 butir dan shabu seberat 13,843 gram, dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejati Sumsel.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman, SH yang dibacakan oleh jaksa pengganti Rini Purnamawati, mengatakan bahwa terdakwa Winni Agustin alias Dopok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin Als Dopok, dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, SH, MH, di PN Palembang, Senin (27/3/2023)

Hal yang menjadi pertimbangan JPU  terdakwa Winni Agustin alias Dopok, merupakan oknum ASN Dinas kesehatan yang justru terlibat dalam peredaran narkotika.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Winni Agustin pada rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat di rumah terdakwa Dusun I No 88 RT 005 RW 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.

Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh JON (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 butir ekstasi dengan berat netto 6,461 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp500.000.

Kemudian pemesan (petugas Kepolisian yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “Kamu wong yang nak beli BB?”, lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “Iyo”.

Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sedangkan Jon melarikan diri. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *