PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pasca dinaikan status perkara dugaan tindak pidana asusila oleh oknum dokter Ortopedi berinisial MY ke tahap penyidikan, pihak Polda Sumsel langsung tancap gas.
Dilansir dari laman pemberitaan sumateraekspres.bacakoran.co, Senin 4 Maret 2024 sepertinya kasus tersebut tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menekankan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, dalam kasus ini.
Disebutkan juga, bahwa saat ini tim penyidik telah melakukan upaya pemanggilan kembali terhadap pelapor T untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Redho Junaidi SH MH kuasa hukum pelapor T yang menyebut bahwa selain diminta BAP tambahan terhadap pelapor T juga telah diambil barang bukti lainnya.
Dikatakannya, barang bukti yang dimaksud berupa hasil visum et refertum adanya luka lecet terutama pada bagian dada korban atau pelapor.
Selain visum et refertum, ungkap Redho juga diambil sebagai barang bukti berupa rekaman CCTV di luar ruang kamar rumah sakit usai kejadian.
“Yang mana di CCTV itu terlihat jelas pelapor dalam kondisi jalan sempoyongan dengan didampingi suami serta terlapor,” ucap Redho dikutip SUMEKS.CO dari sumateraekspres.bacakoran.co.
Menurut Redho, dengan berjalan sempoyongan dari rekaman CCTV tersebut berarti telah terjadi sesuatu hal terhadap kliennya selaku pelapor.
Lebih lanjut dikatakannya, jika tim kasus tersebut telah mengarah ke dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Maka, kata Redho jika kejahatan itu dilakukan oleh seorang tenaga medis maka hukumannya ditambah menjadi sepertiga dari hukuman awal.
Diberitakan sebelumnya bahwa oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY, diduga telah menyuntikan sesuatu ke tubuh korban berinisial TAF yang tidak lain adalah istri pasien yang sedang ditangani oleh MY.
Namun, sesaat setalah disuntik itu korban TAF malah merasa pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Dan, saat itulah MY diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan tindak pidana asusila terhadap korban TAF.
Hingga setengah tersadar, korban TAF telah mendapati pakaian yang dikenakannya sudah dalam keadaan terbuka.
Disebutkan juga, dalam keadaan setengah sadar korban TAF melihat dokter MY mengeluarkan (maaf) alat vitalnya.
Lantaran adanya perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, hingga akhirnya membuat korban TAF memberanikan diri melaporkan MY ke Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pihak rumah sakit pun mengklaim bahwa saat ini dokter MY yang diduga telah berbuat asusila terhadap istri pasien ini telah dikenakan sanksi, dan telah dipecat dari rumah sakit.
Begitupun dengan sanksi hukum, pihak Rumah Sakit juga telah menyerahkan segala sesuatunya kepada pihak kepolisian.












