Terdakwa Dugaan Korupsi Gedung SMA di OKU Selatan Jalani Sidang Perdana

Palembang – Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel, Joko Edi Purwanto terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan yang merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,6 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Kamis (20/6/2024), juga ada dua terdakwa lain yakni Indra dan Adi selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan pembangunan gedung SMA tersebut. Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton membacakan langsung hasil dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
“Ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum telah bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (20/6/2024).
Patar menerangkan bahwa ketiga terdakwa ini melakukan pengurangan volume pembangunan, pekerjaan yang tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
“Kemudian adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto,” terang JPU.
Ketiga terdakwa kenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU dua dari tiga terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menerima dakwaan dari JPU, namun terdakwa Joko Edi Purwanto merasa keberatan akan mengajukan nota eksepsi pada sidang berikutnya.
“Yang mulai kami merasa keberatan atas dakwaan JPU kami akan mengajukan nota eksepsi pada sidang berikutnya,”tukasnya.

Pos terkait