PALI, sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres PALI, kembali menangkap terduga pengedar narkotika jenis shabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten PALI.
Kali ini, pihak Satreskoba Polres PALI menangkap terduga pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli (undercover buy) ke tersangka yang berinisial IS (38) seorang petani yang berasal dari Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, kabupaten PALI.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kasatres Narkoba Polres PALI, Iptu Hamdani mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas terduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba.
Hal itu, lanjut Hamdani membuat masyarakat menjadi resah dan melaporkan ke Polres PALI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Setelah informasi valid, kemudian anggota melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil memesan satu paket narkotika jenis sabu melalui via telepon ke tersangka,” ujarnya.
Lalu sekira pukul 16.00 WIB salah satu anggota Satreskoba Polres PALI menunggu di pinggir jalan PT GBS Desa Tanjung Kurung. Tak berselang lama datang seorang laki-laki berinisial IS dan langsung menyerahkan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Tak ingin buruan di depan mata lepas, kemudian tim Satreskoba Polres PALI mendekati TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
“Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 23/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 14 Maret 2023. Selain mengamankan pelaku, diamankan juga barang bukti kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 1,44 gram, sepeda motor dan satu buah ponsel genggam,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU Darurat Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ans)












