Buron Sepekan, Tersangka Kasus Pembacokan di Rumah Susun Ditangkap, Ngaku Mabuk Bacok Korban

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Buron sepekan, tersangka pembacokan di rumah susun Palembang ditangkap polisi Satreskrim Polrestabes, Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang , Rabu (21/2/2024) sore.

Tersangka Fernando yang juga sepupu korban Dani (56) buron setelah aksi pembacokan Selasa (13/2/2024).

Di hadapan polisi, tersangka Fernando hanya bisa pasrah dan mengaku bersalah.

Fernando pun hanya bisa mengangkat kedua tangannya.

Kepala tertunduk malu, ia pun langsung digiring petugas Pidum dan Tekab 134, Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing ke Polrestabes, Palembang, untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpunaksi pembacokan yang dilakukan Fernando terjadi pada Selasa, (13/2/2024)z sekitar pukul 11.00, di Rumah Susun (Rusun) blok 14, Kelurahan Bukit Kecil, Palembang.

Korban sedang terlelap tidur.

Lalu, tiba-tiba datang pelaku, menghampiri korban dengan pengaruh minuman keras (miras, Red).

Pelaku yang saat itu membawa senjata tajam (Sajam), langsung membacok korban.

Beruntung korban terbangun meski sudah melakukan perlawanan korban pun mengalami luka.

Tidak terima, sudah menjadi korban pemacokan korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang

Sementara, Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan pelaku sudah ditangkap.

“Benar pelaku sudah kita tangkap, besok perkara nya akan kita gelar dan digelar langsung oleh Kapolrestabes, Palembang,” ungkpanya, Kamis (22/4/2024).

Sedangkan, pelaku ketika diperiksa oleh penyidik mengaku dirinya tidak ada masalah dengan korban Dani.

“Korban itu masih keluarga, Pak. Malam itu saya mabuk dan pengaruh minuman keras,” akunya.

Dari keterangan masyarakat sekitar lokasi kejadian mengatakan, pelaku ini kerap membuat onar di sekitar tempat tinggal dengan bawa senjata tajam.

“Sering buat onar. Pelaku ini apalagi jika sedang mabuk,” aku warga yang namanya enggan disebutkan.

Pos terkait