Buntut Larangan Pemerintah, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Puluhan Karung Pakaian Bekas Impor

Palembang, Sumselupdate.com – Tindak lanjut usai pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih akrab disebut pakaian thrift alias Beje di Indonesia, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan puluhan karung pakaian thrift atau pakaian bekas impor di Kota Palembang, Kamis (23/3/2023).

Diamankannya pakaian bekas itu lantaran pemerintah menyebut dengan booming-nya pakaian bekas impor di Indonesia, sudah pada fase menganggu perindustrian tekstil lokal.

Selain itu juga terkait dengan pakaian bekas impor yang dipandang pemerintah membawa penyakit baru ke Indonesia.

Untuk diketahui pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Untuk di Kota Palembang, dari informasi yang didapat belasan karung berisi pakaian impor bekas itu diamankan Unit 4, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Puluhan karung berisi pakaian bekas itu diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Lokasi pertama diamankan polisi berada di Pasar Perumnas Sako, Palembang.

Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK melalui Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin, SIK menyampaikan 70 karung pakaian thrift yang diamankan berasal dari Bandung, Jawa Barat ataupun Batam, Kepri.

“Kita hanya melakukan penyitaan ataupun menerima serahan, sementara untuk pedagang hanya kita lakukan pendataan serta kami berikan edukasi,” ucapnya.

Untuk lebih lanjutnya, para pedagang diminta untuk tidak kembali menjalankan bisnis pakaian impor bekas tersebut.

Ditaksir nilai pakaian impor yang berhasil disita Ditreskrimsus Polda Sumsel, berkisar nilai Rp500 juta .

“Satu karungnya dihargai sekitar Rp 7 juta, di mana untung per karungnya sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ucapnya.

Ia memastikan pihaknya masih akan terus menertibkan terhadap pedagang yang masih melakukan perdagangan terhadap pakaian bekas ini.

“Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *