MENGHARUKAN! 4 Narapidana Teroris Saat Ikrar Kembali ke NKRI di Lapas Klas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir

OGAN ILIR, SUMEKS.CO – Empat narapidana teroris yang berasal dari Lapas Klas IIA Tanjung Raja dan Lapas Klas IIB Kayuagung, mengucapkan ikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ikrar kembali ke NKRI ini, diucapkan keempat narapidana teroris dari Lapas Klas IIA Tanjung Raja dan Klas IIB Kayuagung ini, berpusat di Lapas Klas IIA Tanjung Raja, Selasa, 5 Maret 2024.

Adapun keempat narapidana teroris yang mengucapkan ikrar kembali ke NKRI yang dipusatkan di Lapas Klas IIA Tanjung Raja tersebut, adalah, Rendi Mukhtar Pasaribu, Firman Abdullah Sutami, Jemadi, dan Suwarsik.

Untuk diketahui, Rendi Mukhtar Pasaribu berasal dari Aceh Tamiang, Firman Abdullah Sutami berasal dari Sako Kenten Palembang, Jemadi dari Kabupaten Musi Banyuasin, dan Suwarsik dari Lampung Selatan.

Kalapas Klas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit mengatakan, sejak November 2023 lalu, khusus untuk Lapas Klas IIA Tanjung Raja menerima dua narapidana teroris yang dikirim dari Lapas Cikeas Jakarta.

“Atas nama Rendi dan Firman. Bersamaan dengan empat narapidana teroris lainnya yang dikirim ke tiga Lapas di Sumsel,” terangnya kepada SUMEKS.CO.

Menurut Kalapas, pengucapan ikrar kembali ke NKRI ini, merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan bebas bersyarat dari para narapidana teroris ini.

“Makanya ikrar ini harus dilaksanakan. Kebetulan, narapidana teroris Lapas Tanjung Raja dan Lapas Kayuagung digabung disini,” katanya lagi.

Ditambahkan Kalapas, dari dua narapidana teroris yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IIA Tanjung Raja ini, masa jabatan keduanya ada yang mencapai tiga tahun dan ada yang empat tahun.

“Keduanya telah mendekati tahap dua per tiga masa pidana. Sehingga, dengan demikian kita bisa mengajukan pembebasan bersyarat,” tegasnya.

Disinggung mengenai kasus yang melibatkan kedua narapidana teroris ini, Kalapas menyebut, bahwa hasil penangkapan di Lampung dan Riau.

Kalapas menyebut, bahwa kedua narapidana teroris ini selama berada di Lapas Klas IIA Tanjung Raja menunjukkan perilaku yang baik.

“Karena mereka ini sudah kita lakukan pembinaan. Mereka juga aktif di dalam pengajian,” katanya lagi.

Pembinaan ini dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Densus 88 Anti Teror, Bapas, serta dari Lapas Klas IIA Tanjung Raja.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil KemenkumHAM) Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Jaya mengungkapkan, ikrar ini datang langsung dari sanubari para narapidana.

“Mereka ini harus melalui rangkaian pembinaan untuk bisa mengikuti ikrar, dan bisa langsung diajukan untuk pembebasan bersyarat,” paparnya.

Kakanwil KemenkumHAM berharap, seluruh Lapas yang ada di seluruh Indonesia bisa menjalankan amanahnya dengan baik.

“Jangan sampai membuat warga binaan justru semakin jelek saat berada di dalam Lapas,” tutupnya.

Pos terkait