OKI Bersih Knalpot Brong, Polres Bersama Masyarakat Komitmen Menciptakan Kabupaten OKI yang Aman dan Nyaman

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama dengan seluruh elemen di Kabupaten OKI melaksanakan deklarasi zero knalpot Brong, di wilayah Kabupaten OKI.

Deklarasi ini dilaksanakan di halaman Mapolres OKI, dihadiri oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, Forkompimda Kabupaten OKI, perwakilan dari komunitas motor, dan perwakilan dari masyarakat umum, Jumat 19 Januari 2024.

Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen yang hadir menyatakan komitmennya untuk menciptakan Kabupaten OKI yang bebas dari knalpot Brong.

Mereka juga menyatakan bahwa penggunaan knalpot Brong adalah tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Pada deklarasi itu juga dihadiri Dandim 0402/OKI-OI, Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, Kasat Pol PP, Rayendra Abadi, Kadishub OKI, serta PT Jasa Raharja Termasuk perwakilan sekolah di Kabupaten OKI.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, bahwa apel deklarasi ini merupakan satu wujud komitmen dari Polres OKI dengan dibantu unsur-unsur terkait untuk mewujudkan zero knalpot brong di wilayah Kabupaten OKI.

“Knalpot brong itu banyak dampak negatifnya. Maka oleh karena itu perlu dilakukan deklarasi ini agar tidak ada knalpot brong,” jelas Kapolres.

Dia menjelaskan, knalpot brong itu negatifnya adalah sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar yang dilaluinya.

Lalu, tak hanya itu, knalpot brong juga mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada kendaraan. Termasuk menggangu indra pendengaran, karena suaranya yang besar.

“Parahnya lagi dari knalpot brong adalah meninggalkan  polusi asap pada pengendara lain serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Masih dikatakan Kapolres, dengan knalpot brong membuat kendaraan menjadi lebih panas. Juga bisa mengakibatkan pembakaran mesin tidak optimal.

Selain itu dengan memiliki knalpot brong jelas membutuhkan pasokan bahan bakar lebih banyak.

“Jadi sangat banyak negatifnya dengan memiliki knalpot brong. Jadi kepada pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong,” terangnya.

Masih disampaikan Kapolres, dengan adanya deklarasi wujudkan  zero knalpot brong pada hari ini yaitu sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan serta mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan aman.

“Deklarasi ini juga dilakukan untuk mendukung tercapainya tahapan pemilu serentak 2024 yang sejuk dan damai di Kabupaten OKI,” tanbahnya.

Ditegaskan Kapolres, komitmen bersama-sama untuk juga mewujudkan tahapan pemilu yang ada di wilayah Kabupaten OKI, Kdengan aman, nyaman, dan kondusif.

Pada kesempatan tersebut Kapolres mengharapkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penggunaan knalpot brong serta informasi hoax yang dapat memecah persatuan bangsa.

Usai deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten OKI, dilaksanakan penandatanganan deklarasi.

Ini merupakan upaya Polri dalam mewujudkan Kabupaten OKI, Zero Knalpot Brong.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan pemotongan knalpot brong hingga tidak bisa digunakan lagi. Dimana knalpot brong didapatkan dari hasil razia Satlantas Polres OKI.

Pos terkait