PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, menghadirkan Hendri Zainuddin (HZ) sebagai saksi di ruang Sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 6 Februari 2024.
Dalam sidang kasus ini, terungkap fakta persidangan terkait adanya konflik internal sesama pengurus KONI Sumsel masa kepengurusan HZ, terutama mengenai laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah tahap kedua senilai Rp25 miliar.
Di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, HZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menyebut konflik tersebut dengan bendahara KONI saat itu bernama Amiri.
Bermula saat saksi HZ dicecar jaksa terkait penandatangan cek dana hibah Rp25 miliar ditanda tangani HZ dengan terdakwa Akhmad Tahir, bukan dengan Amiri sebagai Bendahara KONI saat itu.
Sehingga, lanjut HZ tidak ada cara lain selain penandatangan cek dana hibah akhirnya ditandatangani dirinya bersama dengan terdakwa Akhmad Tahir saat itu.
“Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri,” tambahnya.
Masih diterangkan HZ, dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangi cek dana hibah.
Oleh sebab itu, ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.
“Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan,” keluh HZ dipersidangan.
Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif, menurutnya bukan hanya tidak aktif tapi tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya.
“Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel,” sebut HZ.
Ditegaskan HZ, dalam hal pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatangan dirinya bersama terdakwa Akhmad Tahir disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangi terkait pencairan dana hibah.
Hingga kini, persidangan pembuktian perkara yang menjerat dua oknum pengurus KONI Sumsel Suparman Roman dan Akhmad Tahir masih terus berlangsung.
Selain menghadirkan HZ sebagai saksi, jaksa Kejati Sumsel juga turut menghadirkan tiga nama lainnya sebagai saksi yakni Drs M Zaki Syahab selaku panitia pengadaan barang KONI Sumsel.
Lalu, saksi bernama Triana selaku pegawai KONI Sumsel dan satu nama lagi yakni Maulana Ilham selaku pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.