Wanita Ini Spesial Pencurian di Mall, Modusnya Geser Tas Korban yang Lengah Saat Berbelanja, Dibantu 2 Pria

TANGERANG, SUMEKS.CO – Wanita ini spesialis pencurian di Mal, dia mengajak dua rekan cowok.

Ketiganya beraksi dengan melakukan pencurian di Mall CBD Ciledug, Tangerang.

Modus yang dilakukan yaitu geser tas korbannya.

Ketiga pelaku yakni dua orang pria berinisial RS (41) dan AB (40) serta seorang wanita berinisial NG (31).

Ketiganya ditangkap aparat Polsek Ciledug usai melakukan aksinya di Mall CBD Ciledug, pada Sabtu 17 Desember 2022, sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di Mall,” terang Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu 18 Desember 2022.

Dia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda tak lama setelah menggondol tas berisi uang dan surat berharga milik korban berinisial IS.

Penangkapan ketiganya dilakukan tim Opsnal Polsek Ciledug setelah mendapat laporan dari korban yang mengaku kehilangan tasnya di Mall CBD Ciledug.

“Anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi, dan memeriksa rekaman CCTV,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni AB tidak jauh dari TKP.

Namun, pelaku mengaku, tas berisi uang dan surat berharga milik korban tersebut telah diberikan kepada pelaku NG yang lokasinya sudah bergeser ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG,” terangnya.

Akan tetapi, saat diinterogasi polisi, NG mengatakan bahwa tas korban ada di tangan pelaku RS.

Petugas pun kemudian melakukan penyamaran dengan menelepon RS menggunakan nomer pelaku NG.

“Dan akhirnya pelaku ketiga pun (RS) datang dan berhasil kita tangkap,” imbuhnya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan tas milik korban berisi uang dan surat berharga.

Tak hanya itu, handphone dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug juga turut disita polisi.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *