Tiga Terdakwa Bobol Uang Nasabah Bank SumselBabel, Besok Jalani Sidang Tuntutan

Palembang, sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, dijadwalkan besok 3 Mei 2023 akan membacakan berkas tuntutan untuk tiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra.

Sebelumnya ketiga terdakwa yang semuanya pegawai Bank SumselBabel OKU Selatan cabang Muara Dua, terjerat kasus korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH, membenarkan besok agenda membacakan tuntutan kasus BSB.

“Mudah-mudahan besok insyaallah kita siap membacakan berkas tuntutan terhadap tiga terdakwa,” kata Kasi Pidsus, Selasa (2/5/2023).

Ia juga mengatakan pada pembacaan tuntutan nanti, dirinya akan turun membacakan langsung tuntutan tersebut.

“InsyaAllah saya turun langsung membacakan tuntutan besok,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari OKUS, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa oknum pegawai bank Sumsel Babel cabang Muara Dua OKUS.

Ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Adapun untuk modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan (8) nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Ketiga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut, Bahkan dari hasil penyidikan uang dari aksi nekat tersebut digunakan salah satu tersangka yang bernama Muhammad Ibrahim selaku Teller diduga digunakan untuk bermain judi Online dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *