Palembang,Sumselupdate.com – Tim opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap tiga sekawan pria di Palembang yang kedapatan menjalankan bisnis narkoba di Palembang, Selasa (04/04) dini hari sekitar pukul 01:00 wib.
Itu berawal dari Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan Kasubdit AKBP Budi Novery mendapatkan pengaduan masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di jalan Kolonel Atmo, 17 ilir palembang, atau lebih tepatnya di loket Raya Abadi.
Berdasarkan informasi tersebut, AKBP Dudi Novery memerintahkan anggotanya guna melakukan penyelidikan.
Dan benar tiga orang pria ditangkap sekaligus berada di TKP yang kedapatan membawa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat brutto 10.12 gram.
Tiga sekawan tersebut adalah Antoni (41) jalan. Kol. Atmo Lr. Bukit sulap, Kel. 17 Ilir Kec. Ilir Timur 1 Kota Palembang kemudian Okta Ardiansyah (34) warga Jl. Syakyakirti rt. 20 kel. Karang Anyar Kec. Gandus, dan Irawan (46) jl. Arahman tauhid lr. Mangcik kel. Perigi kec. Kayu agung Kab. Kayu agung.
Tak berhenti disitu setelah dilakukan introgasi ditempat, tersangka Irawan (46) akhirnya bersedia menjadi kompas menunjukkan tempat lain yang biasa para tersangka melakukan transaksi.
” Pada TKP kedua, tersangka Irawan mengantar petugas ke jalan Kolonel H Burlian tepatnya di Kilometer 8 di depan klinik kecantikan Ladiva, “pungkas AKBP Dudi Novery SE dalama keterangan resmi, Kamis (06/04).
Di TKP kedua ini Opsnal Unit 2 Subdit 1 menemukan lebih banyak sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 171.23 gram.
Usai digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, kedua tersangka langsung dilakukan tes urine.
“Dari hasil tes urine ketiga tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba,” Pungkasnya.
Akibat ulah tiga sekawan ini, polisi kenakan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan,” ucapnya.












